Salat fardhu lebih afdal di lakukan secara qashar apabila...
Jawaban:
apabila melakukan perjalanan jauh
Jawaban:
Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal di sana, dia dapat melakukan qasar dan jamak salat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafii adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna.
Penjelasan:
Maaf klo salah soalnya saya Katolik
[answer.2.content]